Pengertian Ujian CAT CPNS?
Menurut BKN (Badan Kepegawaian
Negara), yang dimaksud dengan pengertian CAT (Computer Assisted Test ) adalah
suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk
mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS. Standar kompetensi
dasar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) diperlukan untuk mewujudkan
profesionalisme PNS (Pegawai Negeri Sipil), dan CAT dipercaya bisa
menjamin standar kompetensi dasar CPNS dalam TKD (Tes Kompetensi Dasar).
Dengan sistem komputer,
peserta langsung mengerjakan soal ujiannya di layar monitor komputer.
Pengoperasiannya cukup mudah dan waktu yang tersisa dalam pengerjaan sudah
terpampang jelas di monitor. Soal dengan bentuk pilihan ganda membuat kita
cukup menggunakan mouse untuk mengklik pilihan yang benar.
Pelaksanaan tes ujian CPNS akan diadakan secara regional. Hal ini dilakukan karena keterbatasan dalam sistem CAT itu sendiri. Sedangkan untuk ujian CPNS pusat akan dibagi dari tiap kementrian maupun lembaga negara yang mengadakan seleksi penerimaan CPNS di lembaganya maupun di kementriannya.
Pelaksanaan tes ujian CPNS akan diadakan secara regional. Hal ini dilakukan karena keterbatasan dalam sistem CAT itu sendiri. Sedangkan untuk ujian CPNS pusat akan dibagi dari tiap kementrian maupun lembaga negara yang mengadakan seleksi penerimaan CPNS di lembaganya maupun di kementriannya.
Soal TKD CAT CPNS dibuat
oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan 3 jenis bidang pengujian
yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes
Karakteristik Pribadi (TKP).
Untuk ujian TKD berbasis
komputer atau yang lebih sering disebut Computer Assisted Test (CAT) waktunya
adalah 90 menit.
Sedangkan kisi-kisi materi tes
kompetensi bidang, disusun dan ditetapkan masing- masing instansi pembina
jabatan fungsional.
Apa Saja yang Diujikan dalam
Tes CAT CPNS
Berdasarkan Permen PANRB No.35/2013,
kisi-kisi soal CPNS yang diaplikasikan dalam CAT memiliki komposisi sebagai
berikut:
A. Tes 1 terdiri dari 35
soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan materi:
1.
Aspek integritas
2.
Aspek kejujuran
3.
Aspek tanggungjawab
4.
Aspek kemampuan beradaptasi.
5.
Aspek pengendalian diri
6.
Aspek semangat berprestasi
7.
Aspek inisiatif
8.
Aspek kreatifitas kerja
9.
Aspek ketekunan
10. Aspek penghargaan terhadap
orang lain
11. Aspek ketegasan
12. Aspek kepercayaan diri
13. Aspek toleransi
14. Aspek kepedulian lingkungan
15. Aspek efisiensi cara kerja
B. Tes 2 terdiri dari 35 soal
Tes Inteligensia Umum (TIU) dengan materi:
1) Kemampuan verbal yaitu
kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis;
a. Sinonim
b. Antonim
c. Padanan Kata
b. Antonim
c. Padanan Kata
2) Kemampuan
numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat
hubungan di antara angka-angka;
a. Aljabar
b. Aritmetika
b. Aritmetika
3) Kemampuan
berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan
sistematis; dan
a. Deret
b. Silogisme
b. Silogisme
4) Kemampuan berpikir
analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematis.
a. Analitik
b. Spasial
b. Spasial
C. Tes 3 terdiri dari 30 soal
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), terdiri dari:
1.
Pancasila;
2.
Undang Undang Dasar 1945;
3.
Bhineka Tunggal Ika; dan
4.
Negara Kesatuan Republik Indonesia:
a. sistem tata negara
Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,
b. sejarah perjuangan bangsa,
c. peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan
d. kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar.
b. sejarah perjuangan bangsa,
c. peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan
d. kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar.
Sistem Penilaian Tes CAT CPNS
Jumlah seluruh soal dalam
ujian CAT adalah 100 soal dengan rincian:
·
35 soal TKP (nilainya antara skala 1 s.d. 5, tidak ada nilai 0)
·
35 soal TIU, (nilainya 0 jika salah dan 5 jika benar)
·
30 soal TWK, (nilainya 0 jika salah dan 5 jika benar)
Jadi jika seluruh soal dijawab
dengan tepat maka nilai maksimumnya adalah 500, dan nilai minimumnya adalah 35.
Tidak ada sistem pengurangan nilai dalam ujian ini.
Nilai Ambang Batas TKD UK
Seleksi CPNS 2014 berdasarkan Permen PANRB No.35/2013 adalah:
1.
60% dari nilai maksimal TKP 175 = 105
2.
50% dari nilai maksimal TIU 175 = 75
3.
40% dari nilai maksimal TWK 150 = 70
Penetapan Kelulusan Akhir CPNS
Kelulusan peserta ujian
CPNS didasarkan pada nilai passing grade, dan apabila jumlah yang memenuhi
nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlah formasi jabatan yang telah
ditetapkan, maka penetapan selanjutnya berdasarkan rangking nilai tertinggi
berurutan nilai berikutnya sampai dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan.
Jika instansi menetapkan bagi
jabatan tertentu hanya menyelenggarakan ujian kompetensi dasar, maka:
1.
Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai passing grade sama atau
kurang dari jumlah alokasi formasi yang tersedia maka pelamar yang memenuhi
passing grade tersebut dinyatakan lulus. Contoh: Formasi 50, peserta 100 orang
namun yang lolos passing grade 40 orang maka yang dinyatakan lulus hanya 40
peserta tersebut, sisanya sebanyak 10 orang lihat poin 3.
2.
Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai ambang batas kelulusan
melebihi jumlah alokasi formasi yang tersedia, maka penentuan kelulusan
berdasarkan rangking sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia. Contoh:
Formasi 50, peserta 100 dengan 60 melampui passing grade peserta yang
dinyatakan lulus sebanyak 50 peserta dengan ranking tertinggi.
3.
Apabila jumlah pelamar yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah
alokasi formasi yang ditetapkan, maka kekurangan tersebut dapat diisi dari
pelamar jabatan lain yang kualifikasi pendidikannya sama yang memenuhi passing
grade berdasarkan rangking sesuai dengan jumlah alokasi formasi yang tersedia.
Instansi yang menyelenggarakan
Ujian Kompetensi Bidang dan atau Tes Psikologi Lanjutan, maka penentuan
kelulusan sebagai berikut:
1.
Peserta CPNS yang dinyatakan lulus ujian kompetensi dasar dan mengikuti
ujian kompetensi bidang atau tes psikologi lanjutan, maka nilai kelulusan ujian
kompetensi bidang ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.
2.
Apabila jumlah pelamar yang memenuhi nilai sebagaimana pada poin 1
melebihi alokasi formasi yang ditetapkan, maka kelulusan ujian kompetensi
bidang ditentukan berdasarkan pada peringkat nilai tertinggi sesuai dengan
jumlah alokasi formasi.
3.
Apabila jumlah pelamar yang memenuhi nilai sebagaimana tersebut pada
angka sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka
pelamar tersebut dinyatakan lulus.
4.
Bagi pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan ujian
kompetensi dasar dan mengikuti ujian kompetensi bidang pelamar tersebut dinyatakan
tidak lulus.
Jadi perbedaan pada kedua
instansi tersebut adalah instansi yang ada tambahan Ujian TKB dan Psikologi,
kekurangan formasi tidak dapat diisi dari peserta dari bidang lain.
Demikian penjelasan
mengenai Sistem Tes Cat CPNS, sebagai bahan persiapan untuk Anda dalam
menghadapi Tes CPNS. Jangan lupa, segera lengkapi persyaratan pendaftaran
tes CPNS, sebelum dibuka lowongan Pendaftaran Tes CPNS tahun ini.
Masa depan Anda akan cerah, jika berhasil lolos tes CPNS, karena beragam keuntungan
dan fasilitas yang diberikan oleh negara. Semoga sukses. Aaamiin.