Rabu, 08 November 2017

Aqal Pokok Pengetahuan

Al-Mawardi berpendapat, bahwa dalil itu, ialah sesuatu yang menyampaikan kepada meyakini mad-lul-nya. Dalil-dalil diyakini dengan jalan akal dan mad-lul-nya diyakini dengan jalan dalil. Tegasnya, akal itu menyampaikan kepada dalil; dia sendiri bukan dalil. Karena akal itu pokok segala yang diyakini, baik dalil maupun madlul. Mengingat hal ini dapatlah dikatakan, akal adalah pokok pengetahuan (al-'aqlu ummul 'ulum). Ilmu yang diperoleh daripadanya ialah pembeda kebenaran dari kebatalan; yang shahih yang fasid; yang mumkin dari yang mustahil.
Ilmu-ilmu yang diperoleh melalui akal, ada dua macam: Idthirari dan Iktisabi.
1. Ilmu Idthirari, ialah ilmu yang diperoleh dengan mudah, tidak perlu melakukan nadhar yang mendalam. Ilmu ini terbagi dua: [1] yang terang dirasakan; dan [2] berita-berita mutawatir.
Ilmu yang dirasakan atau yang diperoleh dengan hiss, datang sesudah akal, dan ilmu khabar mendahului akal.
Ilmu Idthirari ini, tidak memerlukan nadhar dan istidal; karena mudah diketahui. Khawwash dan 'awwam dapat mengetahuinya, ilmu yang diperoleh dengan jalan ini, tidak ada yang mengingkarinya.
2. Ilmu Iktisabi, ialah ilmu yang diperoleh dengan jalan nadhar dan istidal. Dia tidak mudah diperoleh. Ilmu inilah yang memerlukan dalil atau dimintakan dalilnya.
Ilmu Iktisabi ini terbagi dua juga:
- yang ditetapkan oleh akal (berdasarkan ketetapan-ketetapan akal).
- yang ditetapkan oleh hukum-hukum pendengaran (yang diterima dari syara').
Hukum-hukum yang ditetapkan berdasarkan akal terbagi dua pertama, yang diketahui karena mengambil dalil dengan tidak berhajat kepada dalil akal (nadhar); kedua, yang diketahui karena mengambil dalil dengan dalil-dalil akal.
Yang diketahui dengan tidak perlu kepada dalil akal (nadhar) ialah yang tidak boleh ada lawannya, seperti keesaan Allah. Dengan sendirinya akal dengan mudah mengetahui keesaan Tuhan itu. Yang diketahui dengan memerlukan dalil akal, ialah: yang boleh ada lawannya, seperti seseorang nabi mendakwakan kenabiannya. Ringkasnya mengetahui atau meyakini keesaan Allah tidak memerlukan akan akal; sebab dengan mudah akal dapat mengetahuinya. Adapun meyakini kerasulan seseorang rasul, memerlukan dalil akal.
Ketetapan-ketetapan yang berdasarkan hukum pendengaran, diterima dari Shahibisy Syari'ah,sedang akal disyaratkan dalam melazimi ketetapan-ketetapan itu, walaupun pendengaran tidak disyaratkan dalam soal-soal yang ditetapkan akal semata-mata.
Hukum-hukum yang ditetapkan oleh pendengaran ada dua macam: yakni: Ta'abbud dan Indzar.Ta'abbud mencakup larangan dan suruhan. Indzar, mencakup wa'ad dan wa'id.



 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons