A. Seleksi kompetensi dasar Calon
Pegawai Negeri Sipil meliputi:
1) Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang
meliputi:
a) Pancasila;
b) Undang-Undang Dasar 1945;
c) Bhineka Tunggal Ika; dan
d) Negara Kesatuan
Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan
bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional
maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan
benar).
2) Tes Intelegensi
Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan
verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
b) Kemampuan
numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat
hubungan diantara angka-angka;
c) Kemampuan
berpikir logis yaitu kemampuanmelakukan penalaran secara runtut dan sistematis;
dan
d) Kemampuan
berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara
sistematik.
3) Tes
Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a) Integritas
diri;
b) Semangat
berprestasi;
c) Kreativitas dan
inovasi;
d) Orientasi pada
pelayanan;
e) Orientasi
kepada orang lain;
f) Kemampuan
beradaptasi;
g) Kemampuan
mengendalikan diri;
h) Kemampuan
bekerja mandiri dan tuntas;
i) Kemauan dan
kemampuan belajar berkelanjutan;
j) Kemampuan bekerja
sama dalam kelompok; dan
k) Kemampuan
menggerakkan dan mengkoordinir orang
lain.
lain.
B. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1) Materi seleksi
kompetensi bidang
a) Materi Seleksi
Kompetensi Bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional,
sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan
oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud;
b) Dalam hal
instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan
jabatan pelaksana belum siap menyusun materi Seleksi
Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
c) Materi
sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) selanjutnya dikoordinasikan dan
diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.
2) Peserta dan
pelaksanaanseleksi kompetensi bidang
a) Jumlah peserta
yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali
jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat
nilai seleksi kompetensi dasar;
b) Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Bidang harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan
jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang disiapkan
BKN dan atau menggunakan fasilitas komputer dan penunjang Uji Kompetensi
Guru (UKG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula
menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah
koordinasi BKN;
c) Dalam hal instansi
belum siap untuk melaksanakan
seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, instansi dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes praktik kerja (dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan), tes fisik/kesemaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan;
seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, instansi dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes praktik kerja (dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan), tes fisik/kesemaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan;
d) Instansi harus
membuat dan menyampaikan panduan kepada PANSELNAS terkait dengan rencana
pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Dasar dimulai;
e) Pengolahan
hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian, yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk
softcopy dan hardcopy.
Melalui siaran pers KemenPAN RB Selasa (26/9), SKD merupakan
salah satu tahapan untuk lolos dari ambang batas atau passing grade yang telah
ditetapkan pemerintah melalui Peraturan MenPAN RB Nomor 22 Tahun 2017 tentang
Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2017.
Soal yang diujikan dalam SKD ini terdiri atas 3 bagian, yakni Tes
Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK). Agar bisa lolos passing grade, peserta harus meraih nilai minimal
masing-masing 143,80 dan 75.
“Meski nilai keseluruhan tinggi, tapi kalau ada salah satu yang kurang
dari skor tersebut, peserta tidak lulus,” ujar Kepala Bagian Komunikasi Publik
Kementerian PANRB, Suwardi.